Alamat "DE-ER"

JL. RAYA SRUWEN KARANGGEDE 14 KM GENTAN SUSUKAN SEMARANG JAWA TENGAH 50777

Minggu, 02 Maret 2014

Salam Sapa



Asalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Segala puji bagi Allah yang telah banyak memberikan limpahan nikmat dan hidayahNya kepada kita sehingga pada detik dan saat ini kita masih mampu untuk melihat dunia yang indah ini. Oleh karena itu patut kita sukuri dan patut kita senandungkan rasa puja dan sukur kita lewat lisan kita selalu
Sholawat dan salam tak lupa kita haturkan kepada nabi kita Muhammad salallahualaihi wasallam yang mana dengan perjuangan gigih beliau tetesan darah beliau kita mampu untuk bisa menjadi seorang muslim yang tenang dalam menjalani perintah Allah dan sunnah nabi kita Muhammad salallahu alaihi wasallam

Ikhwanu fiddin yang di rahmati Allah atas nikmat dan karuniaNya kami keluarga besar Pondok Pesantren Islam Darur Robbani ingin menyapa kalian semua sebagai saudara kami sesama muslim. Kehadiran kami di dunia maya mudah mudahan akan memberikan suatu suasana baru bagi kami untuk mempublikasikan Pondok Darur Robbani,
 Zaman yang sudah semakin pesat,, membuat kami ingin mengejar dan mengikuti serta tidak mau ketinggalan dalam masalah IT, demi tercapainya cita cita dan keinginan yang tinggi, untuk menjadi yang terbaik.
Oleh karena itu, kami datang dengan membawa profil kami pondok pesantren islam darur robbani dengan wajah baru kami di dumay (dunia maya) ini.

Ikhwanu fiddien yang di rahmati Allah,,
Asing mungkin di telinga antum sekalian tentang nama Pondok Pesantren ini, mungkin baru kali pertama antum dengar tentang pondok kami, karena memang kami adalah ghuroba'  asing, melihat jati diri islam yang juga asing di zaman jahiliyah bahkan sampai sekarang pun demikian.
Saudaraku seperjuangan,,
Kami keluarga besar Pondok Pesantren Darur Robbani ingin memperkenalkan kepada antum sekalian, tentang kiprah Darur Robbani dalam mendidik siswanya dan menjadikan mereka sebagai generasi robbani, generasi yang pandai dalam belajar dan mengajarkan alquran, generasi yang mampu untuk bisa hidup mandiri dan bermental baja dalam mengahadapi segala cobaan dan ujian.

Meskipun dengan kondisi fasilitas kurang begitu memadai akan tetapi kami bertekad untuk bisa menjadikan mereka generasi Islam, penegak diin Allah di muka bumi ini.

Demikian sapa kami keluarga besar Ponpes Islam Darur Robbani. Semoga dapat memberikan manfaat dan selalu berada dalam ridhoNya


ASURANSI DALAM TINJAUAN SYAR'I




ASURANSI KONVENSIONAL DAN ASURANSI ATAS MOBIL [KENDARAAN]

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya: Bagaimana hukum syariat terhadap asuransi konvensional (komersil), khususnya asuransi atas mobil (kendaraan)?
Jawaban:
Asuransi konvensional tidak boleh hukumnya berdasarkan syari’at, dalilnya adalah firmanNya.
Artinya:"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil” [Al-Baqarah : 188]

MENGGUGURKAN KANDUNGAN HASIL PEMERKOSAAN




Pengantar
Pertanyaan penting ini saya terima ketika buku ini telah siap untuk dicetak. Yang mengajukan pertanyaan adalah Saudara Dr. Musthafa Siratisy, Ketua Muktamar Alami untuk Pemeliharaan Hak Asasi Manusia di Bosnia Herzegovina, yang diselenggarakan di Zagreb ibu kota Kroasia, pada 18 dan 19 September 1992. Saya juga mengikuti kegiatan tersebut bersama Fadhilatus-Syekh Muhammad al-Ghazali dan sejumlah ulama serta juru dakwah kaum muslim dari seluruh penjuru dunia Islam.

Pertanyaan
Dr. Musthafa berkata, "Sejumlah saudara kaum muslim di Republik Bosnia Herzegovina ketika mengetahui kedatangan Syekh Muhammad al-Ghazali dan Syekh al-Qardhawi, mendorong saya untuk mengajukan pertanyaan yang menyakitkan dan membingungkan yang disampaikan secara malu-malu oleh lisan para remaja putri kita yang diperkosa oleh tentara Serbia yang durhaka dan bengis, yang tidak memelihara hubungan kekerabatan dengan orang mukmin dan tidak pula mengindahkan perjanjian, dan tidak menjaga kehormatan dan harkat manusia. Akibat perilaku mereka yang penuh dosa (pemerkosaan)

APAKAH HUKUMNYA TELEVISI HARAM ATAU MAKRUH ATAU BOLEH




Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin




Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Segala puji hanya bagi Allah, rahmat dan kesejahteraan semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Wa ba’du : Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta telah meneliti pertanyaan yang diajukan dari Hifzhi bin Ali Zaini kepada pimpinan umum dan dipindahkan kepadanya dari sekretaris umum no. 1006 dan tanggal 19/12/1398H

Dan isinya adalah : Istri saya meminta dibelikan televisi dan saya tidak menyukainya. Saya berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kemudian kepada kalian penjelasan tentang televisi. Apakah hukumnya haram atau makruh atau boleh. Di mana saya tidak menyukai membeli keperluan yang haram ?

Sabtu, 01 Maret 2014

HUKUM ROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYA




 I.       Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Rokok
A.    Dalil Al-Qur’an
Merupakan kasih sayang Allah swt, dan juga bukan merupakan kedzaliman, ketika Allah memberikan arahan dan penjelasan tentang hal-hal atau hukum ketetapan yang harus dilakukan atau ditinggalkan. Di dalamnya penuh hikmah, dan kebaikan bagi umat manusia. Islam, itulah agama Allah yang haq, setelah terutusnya Rasulullah saw. Segala bentuk yang membahayakan, baik pada sendiri dan masyarakat, dunia dan akhirat tentu Islam melarang untuk dilakukan. Seperti
Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan di zaman Nabi, akan tetapi agama Islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal yang membahayakan diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan harta adalah hal yang haram.
Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok
Firman Allah: “Nabi tersebut menghalalkan untuk mereka semua hal yang baik dan mengharamkan untuk mereka semua hal yang jelek.”[1]
Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak enak?
“Janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kehancuran” [2]
“Mereka menanyakan kepadamu,Apakah yang di halalkan bagi mereka. Katakanlah, Dihalalkan bagimu yang baik-baik.”[3]
Padahal rokok bisa menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya seperti kanker dan TBC.
Firman Allah: “Dan janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh diri”[4] Padahal merokok merupakan usaha untuk membunuh diri secara pelan-pelan.
Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi, Allah berfirman: “Dan dosa keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada manfaat dua hal tersebut.”[5] Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.
Firman Allah: “Dan janganlah engkau bersikap boros, sesungguhnya orang yang suka memboroskan hartanya merupakan saudara-saudara setan.”[6] Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan perbuatan boros dan menghambur-hamburkan harta benda.
Allah berfirman tentang makanan penduduk neraka: “Tidak ada makanan mereka kecuali dari pohon yang berduri. Makanan tersebut tidak menyebabkan gemuk dan tidak pula bisa menghilangkan rasa lapar.” [7]
Demikian pula dengan rokok, tidak membuat gemuk dan menghilangkan rasa lapar, sehingga rokok itu menyerupai makanan penduduk neraka.

B.     Dalil As-Sunnah
Sedakang dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah Secara Shahih bahwa beliau melarang menyianyiakan harta. Maka menyianyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudhoratan.
Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”[8]
Padahal rokok itu dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain serta menyia-nyiakaharta.
Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah itu membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas, menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.”[9] Padahal merokok termasuk membuang harta.

Jumat, 28 Februari 2014

HUKUM BERMAIN CATUR




Satronji atau nardasyir atau yang dikenal di zaman sekarang dengan bermain catur merupakan adat dan kebiasaan orang zaman modern untuk melakukannya. Bentuk permainannya tidak sebagaimana dadu ataupun bermain kartu remi, akan tetapi lebih kepada permainan yang menguras otak dengan mengatur siasat untuk dapat mengalahkan lawan dengan beberapa icon yang diibaratkan sebagai dua buah kerajaan yang sedang melakukan peperangan. Permainan catur ini telah diselenggarakan dalam beberapa pertandingan olah-raga termasuk dalam olah raga tingkat dunia, Olimpiade yang telah dimulai puluhan tahun yang lalu.


Hadits-hadits yang berkeanaan dengan catur

1.      Dari Sulaiman bin Buraidah. Dari bapaknya r.a. katanya Nabi SAW bersabda, "Siapa yang bermain permainan Nardasyir (sejenis catur), maka seolah-olah dia melumuri tangannya dengan daging dan darah babi.".[1] juga hadits yang berarti, "Barang siapa yang bermain dengan dadu berarti ia telah durhaka terhadap Alloh dan rasul-Nya."

Hukum memutar kaset bacaan Al-Qur`an yang tidak disimak [Syaikh Al-Bany]

Syaikh Al-Bany ditanya:

Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan Al-Qur'an) tetapi orang-orang yang hadir dalam majelis tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang berdosa ? Yang mengobrol atau yang memutar (memasang) kaset ?

Jawaban:
Apabila majelis tersebut memang majelis dzikir dan ilmu yang di dalamnya ada tilawah Al-Qur'an, maka siapapun yang hadir dalam majelis tersebut wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Dan berdosa bagi siapa saja yang sengaja mengobrol dan tidak menyimak bacaan tersebut. Dalilnya adalah surat Al-A'raf ayat 204 :
"Apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat."

Lembaga Amil Zakat