Perkembagan teknologi modern
telah membawa manusia menuju era baru dalam kehidupan. Yakni ruang kehidupan
yang diwarnai berbagai fasilitas serba modern. Bidang perawatan wajah dan
kecantikan juga turut andil didalam berbagai kesempatan dan peluang untuk
memperoleh hasil maksimaaal dan memuaskan melalui cara yang ringkas, mudah dan
cepat.
Selain itu pula foshion dan mode pakaian
khususnya untuk wanita juga mengalami berbagai perubahan corak, motif dan penampilan
setiap hari bahkan setiap menit. Sebagai kejutan atau membongkar pasang pasaran
bisnis pakaian agar tampak baru dan keren.
Bukannya islam melarang kepada seorang
wanita untuk berhias dan mempercantik diri, bahkan hal itu dianjurkan didalam
syare'at. Sebagaimana yang telah difirmankan Alloh swt. :
Artinya
: " Hai anak Adam [530], sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu
pakaian untuk menutup 'auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian
takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari
tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat ". (QS
Al A'rof : 26)
Ibnu
Katsir rohimahulloh bermomentar mengenai ayat tersebut diatas : Alloh Ta'ala
menurunkan karunia-Nya kepada hamba-hamba-Nya dengan menciptakan bagi mereka
pakaian dan Risy. Pakaian digunakan untuk menutupi aurat atau aib yang tidak
boleh terlihat pada tubuh manusia. Sementara risy adalah perhiasan untuk
mempercantik diri. Yang pertama merupakan kebutuhan primer atau wajib,
sementara yang kedua sekedar pelengkap dan tambahan saja. Sedangkan pakaian
takwa adalah keimanan kepada Alloh, rasa takut kepada-Nya serta amal sholeh dan
akhlak yang baik. Karena pakaian yang
demikian adalah yang paling dapat menutupi aib seseorang dan memelihara
dirinya.
Tetapi
diantara para wanita, khususnya para muslimah banyak yang terjebak dengan mode yang telah dirancang
oleh musuh – musuh islam dengan maksud untuk menghancurkan islam itu sendiri.
Banyak dikalangan para wanita yang sudah jauh dari tuntutan syare'at didalam
masalah pakaian dan perhiasan. Maka tak jarang kita melihat mereka memakai
pakaian yang mengumbar auratnya dan menampakkan bentuk tubuhnya. dengan dalih
perkembangan zaman dan lain sebagainya biar tampil memukau dan modern tanpa
memikirkan akibat yang ditimbulkan dari semua itu, dan inilah yang dinamakan
tabarruj.
PENGERTIAN
TABARRUJ
Tabarruj
berarti menampakkan yaitu menampakkan sebagian badan atau perhiasannya. Atau
bisa dimaknai menyingkap sebagian badan wanita atau memperlihatkan sebagian
perhiasannya yang semestinya tertutup bagi pandangan laki – laki yang bukan
muhrimnya.
Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan : yaitu
wanita yang keluar rumah dengan berjalan dihadapan orang laki-laki. Yang
demikian itu disebut sebagai tabarruj jahiliyah.
Sebagaimana firman Alloh Ta'ala :
Artinya
: "………. dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu ………."
QS : Al Ahzab : 33
Tabarruj : menampakkan perhiasan dan
sesuatu yang bisa mengundang sahwat laki – laki.
Qotadah
berkata : Jika para wanita keluar rumah maka mereka bersikap lenggak lenggok
dan manja dalam bertingkah. Maka Alloh menururnkan ayat tersebut.
Atau dalam firman Alloh yang lain :
"
غير متبرجات بزينة "
Abu
'Aliyah berkata mengenai ayat ini, arti tabarruj adalah menampakkan perhiasan
dan sesuatu yang bisa mengndang syahwat bagi laki – laki .
LARANGAN
BERTABARRUJ
Al Qur'an, As Sunnah dan
ijma' ulama telah sepakat mengharamkan wanita yang tabarruj. Yaitu dengan
menampakkan sebagian tubuhnya atau perhiasannya di mata laki-laki yang bukan
muhrimnya. Karena hal ini bisa membawa seseorang menuju perzinahan.
Di
dalam hadits yang diriwayatkan Abu Huraoiroh. Rosululloh mengabarkan bakal munculnya
pakaian semacam ini diakhir zaman, beliau bersabda :
"صنفان من أهل النلر لم أراهما :
قوم معهم سياط كأذنب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات،
رؤوسهن كأستمة البخت المائلة، لايدخلن الجنة ولايجدن ريحها، فإن ريحها ليوجد من
مسيرة كذا وكذا " رواه مسلم
Artinya : " Dua (jenis manusia) dari ahli neraka
yang aku belum melihatnya sekarang yaitu : kaum yang membawa cemeti seperti
seekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita – wanita yang
berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang – goyangkan pundaknya
dan berlenggak – lenggok kepala mereka seperti punuk onta yang condong. Mereka
tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapatkan wanginya. Dan sungguh
wanginya surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian."
(HR. Muslim).
Imam
Nawawi mengomentari hadits diatas yaitu :
Arti
telanjang diatas memiliki 4 makna :
1. Menggunakan ni'mat – ni'mat
Alloh tapi tidak mau mensyukurinya.
2. Berpakaian tapi tidak
mengenal perbuatan baik, tidak ada ketaatan pada dirinya dan tidak pernah memperhatikan kehidupan akhiratnya.
3. Berpakaian dengan maksud
untuk mempercantik dirinya. (bertabarruj)
4. Memakai pakaian yang sangat
tipis dan ketat sehingga lekuk tubuhnya kelihatan.
Termasuk dalam kategori ini
adalah pakaian sebagian wanita yang memiliki sobekan panjang dari bawah atau
yang ada lubang dibeberapa bagiannya, sehingga ketika duduk tampak jelaslah
aurotnya.
Termasuk juga kebiasaan yang menjadi
fenomena umum dikalangan wanita dan khususnya
remaja – remaja putri yaitu keluar rumah dengan menggunakan parfum yang
wanginya menjelajahi segala ruang. Hal yang menjadikan laki-laki lebih tergoda
karena umpan wewangian yang menghampirinya.
Rosululloh sangat keras memperingatkan
masalah ini, sebagaimana hadits yang diriwayatkan imam Ahmad beliau bersabda :
أيما امرأة
استعطرت ثم مرت على القوم ليجدوا ريحها فهي زانية (رواه أحمد)
Artinya
: " Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu
kaum agar mereka mencium wanginya maka dia seorang pezina. (HR. Ahmad 4 : 418) / Shohihul Jami' : 105 "
Bahkan dalam masalah ini syare'at islam
lebih tegas lagi bagi wanita yang terlanjur memakai parfum. Maka jika ia hendak
keluar rumah, ia diwajibkan mandi terlebih dahulu seperti mandi janabat,
walaupun tujuannya untuk pergi kemasjid.
Rosululloh bersabda :
أيما امرأة تطيبت
ثم خرجت إلى المسجد ليوجد ريحها لم يقبل منها صلاة حتى تغتسل اغتسالها من الجنابة
(رواه لأحمد)
Artinya
: " Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian keluar ke masjid
(dengan tujuan) agar wanginya tercium
orang lain maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi sebagaimana mandi
janabat. " (HR. Ahmad, 2 / 444; Shohihul Jami' : 2073
Dari Musa bin Yassar r.a dia
menceritakan,ada seorang wanita yang berjalan melewati Abu Huroiroh yang
aroma parfumnya sangat semerbak. Maka Abu Huroiroh bertanya : apakah engkau
memakai wewangian? "Ya" sahutnya. Selanjutnya Abu Huroiroh berkata :
Pulanglah dan mandilah, sesungguhnya aku pernah mendengar Rosululloh bersabda :
"Alloh tidak akan menerima shalat seorang wanita yang pergi ke masjid
sedang aroma parfumnya sangat menyerbak sehingga ia pergi dan mandi " (
HR. Ibnu Khuzaimah )
" وعن زينب امرأة عبدالله عن رسول الله قال :
إذا شهدت احداكن العشاء فلا تمس طيبا " أخرجه مسلم فى كتاب الصلاة
Dari
Zaenab istri Abdulloh dari Rosululloh saw. Beliau bersabda : Apabila salah
seorang diantara kalian menghadiri sholat isya' maka janganlah memakai
parfum" (dikeluarkan Muslim dalam kitab Sholat)
PERINTAH UNTUK MENUTUP AURAT
Maka oleh karena itulah islam
memerintahkan kepada para wanita dan mewajibkan kepada mereka untuk menutup
auratnya. Sebagaimana firman Alloh :
Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. ( QS : An Nuur : 31 )
Atau dalam ayat yang lain Alloh berfirman :
" Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itumereka
tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS
: Al Ahzab : 59)
Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang
yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
Ditujukannya firman tersebut kepada
Nabi, istri-istri beliau, putri – putri beliau serta istri – istri orang
mukmin. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh wanita muslimah dituntut menjalankan
perintah ini tanpa adanya pengecualian sama sekali.
Mengenai
jilbab ini terdapat beberapa syarat yang tanpanya jilbab itu tidak sah, yaitu :
- Hijab itu harus menututpi seluruh tubuh kecuali badan dan kedua telapak tangan, yang dikenakan memberikan kesaksian maupun sholat.
Dalam subuah hadits,
Rosululloh bersabda kepada asma' :
يا أسمآء إن
المرأة إذا بلغت المحيض لم تصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا وأشار إلى وجهه وكفيه (
رواه أبو داود )
Artinya
: Wahai asma' !!! jika seorang wanita telah menjalani haid maka tidak
diperbolehkan baginya dilihat kecuali ini dan ini, beliau mengisyaratkan wajah
dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud)
- Hijab itu bukan dimaksudkan sebagai hiasan bagi dirinya, sehingga tidak diperbolehkan memakai kain yang berwarna mencolok atau kain yang penuh gambar dan hiasan.
- Hijab harus lapang dan tidak sempit sehingga tidak menggambarkan postur tubuhnya
- hijab itu tidak memperlihatkan bagi kaki wanita
- hijab yang dikenakan itu tidak sobek sehingga tidak menampakkan bagian tubuh atau perhiasan wanita
- tidak boleh menyerupai pakaian laki – laki.
PENUTUP
Begitulah
islam memperhatikan urusan kaum wanita, terutama yang berkaitan dengan etika
busana dan berhias. Hal ini tidak lain agar supaya mereka terhindar dari bahaya
kahancuran dan kebinasaan.
Rosululloh
bersabda :
"
Tidaklah aku tinggalkan godaan yang lebih berbahaya bagi kaum laki – laki
daripada wanita " ( HR. Al Bukhari
dan Muslim )
Daftar
Pustaka
Al
Qur'anul 'Adzim
Tafsir
Ibnu Katsir Imam Abu
Fida' Isma'il bin Katsir
Sohih
Muslim Imam
Hajjaj bin Muslim
Sunan
Abu Daud Imam Abu daud
Musnad
Imam Ahmad Imam
Ahmad bin Hanbal
Sarh
Sohih Muslim Imam Nawawi
Ahkamul
Mar'ah Ali bin Jauzy
Lisanul
Arob Ibnu
Mandzur
Fiqun
Nisa' Kamil
Muhammad 'Uwaidah
Demikian
makalah ini kami susun, bila ada khilaf kami mohon ma'af. Semoga dapat
bermanfaat bagi kita semua, dan kepada Allohlah segala urusan akan kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar