Alamat "DE-ER"

JL. RAYA SRUWEN KARANGGEDE 14 KM GENTAN SUSUKAN SEMARANG JAWA TENGAH 50777

Jumat, 28 Februari 2014

Hukum Lelaki Ahlul Kitab Menikahi Wanita Muslimah



I) Adapun hukum menikahi muslimah bagi laki-laki musyrik, dan kafir tidak boleh secara mutlak termasuk di dalamnya ahlul kitab, berdasarkan firman Allah l  dalam surat al-Baqarah dan Surat al-Muntahanah. Allah  l  berfirman: 
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan merek; maka jika kamu telah mengetahui mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan Janganlah kamu tetap perpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum  Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(Q.S al-Muntahanah: 10)

            Allah  l  berfirman:
Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahikan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesunggunya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinnya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. (Q.S al-Baqarah: 221)
         Maka dari dua ayat inilah, pada asalnya Allah l  mengharamkan pernikahan seorang muslim dengan wanita kafir, dan pernikahan orang kafir denga wanita muslimah serta bahayanya seorang muslimah kembali kepada negara syirik setelah dia keluar darinya karena dia tidak boleh tinggal di dalamnya. Kemudia setelah itu Allah l memberikan penjelasan yang ada pada surat al-Baqarah tentang diharamkannya pernikahan seorang muslim dengan wanita musyrik atau pernikahan seorang wanita muslimah dengan laki-laki musyrik.      
          Hal ini diperkuat sabda Rasulullah
n  yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dari ‘Atha’, beliau berkata: “Orang-orang musyrik itu berada berada didua persimpangan dari Nabi Shallallaahu ‘laihi wa sallam dan orang-orang mukmin, orang-orang musyrik suka berperang, mereka membunuh orang-orang mukmin dan Nabi, dan orang-orang musyrik juga suka genjatan senjata, mereka tidak membunuhnya.”
          Akan tetapi sebelumnya dan sebelum turun ayat tentang diharamkannya kita mengambil perwalian terhadap orang-orang musyrik. Orang-orang muslim melakukan pernikahan dengan orang-orang musyrik begitu juga sebaliknya.  
          Oleh karenanya Allah
l menurunkan ayat tentang diharamkannya atas seorang muslim menikahi wanita musyrik, sebagaimana diharamkan seorang musyrik menikahi wanita muslim. Dan akhirnya Allah l  menurunkan ayat dalam surat al-Maidah ayat 5 yang menjelaskan dihalalkannya seorang muslim menikahi wanita ahlul kitab. Dan kalau hal ini dihukumi sebagaimana diharamkannya seorang ahlul kitab menikahi seorang muslimah, maka tentunya Allah l menjelaskannya secara gamblang dan jelas.

II)    Sebab-sebab di haramkannya
Pertama: Agar wanita muslimah tidak terjerumus kepada kekafiran karena sang lelaki akan mengajaknya kepada dienya dan tabiatnya bahwasanya sang wanita akan mengikuti dien suaminya yang berada dalam kekafiran [1]
Kedua: Berdasarkan firman Allah l  [Qs.Al-Baqarah:221]yaitu mereka mengajak para wanita –wanita mukminah kepada kekafiran dan mengajak kekafiran berarti mengajak sang wanita ke neraka ,dan lelaki memliki kekuasa’an atas wanitanya ,dn anak-anak mereka akan mengikuti milah  bapaknya yang tentunya sang anak akan di giring oleh bapaknya mengikutinya ke neraka dan Allah l  menutup celah-celah itu semuanya sebagaimana firman Allah l :
 `s9ur Ÿ@yèøgs ª!$# tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 n?tã tûüÏZÏB÷sçRùQ$# ¸xÎ6y ÇÊÍÊÈ
"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.(Qs.An-Nissa:141)
ketiga: lelaki Ahlul kitab tidak akan mau mengerti tentang dien ini tapi mereka akan mendustakan kitab suci Al-qur’an bahkan mereka akan menghinakannya,dan banyak lagi perselisihan yang dikhawatirkan akan terjadi yang ini semua akan menjadi faktor terbesar dalam merusak rumah tangga seseorang 
      ke'empat: karena wanita bersifat reaksioner dan juga di dalam dirinya terdapat sifat siap mendengarkan lebih banyak dari sifat membentuk ,ia juga sangat cepat menerima pengaruh lelaki dan pengaruh lingkungannya .dan dalam kehidupan berkeluarga ,umumnya tuduk kepada lelaki oleh karena itu apabila ia kawin dengan seorang lelaki non muslim di khawatirkan kemungkinan terkecilnya sembilan puluh persen akan terputus dari islam dan peradabannya sampai selamanya . dan juga di khawatirkan sebesar seratus persen keturunan yang ia lahirkan akan berada dalam agama kekafiran. [2]

& Kesimpulannya :
    Para ulama telah besepakat akan keharamannya, bagi wanita muslimah menikahi lelaki Ahlul kitab dan inilah pendapatnya jumhur yang paling rajih.
wassallam



    Referensi:
1.   Tafsir Al-Quranul Azim , Ibnu katsir, Dar fay'ha, Damaskus, Cet ke 2, Th : 1418 H/1998.
2.   Tafsir Ath-Thabari, Ibnu Jarir Ath-Thabari
3.   Tafsir Ad-Durur Al-Mansur fie Tafsir Al-Ma'sur , Jalaluddien As-Suyuti, Dar Al-fikr, Beirut, Cet Th ; 1914H/1993M.
4.   Taysirul Al-karimi Ar-Rahman fie kalami Al-Manan, Abdurrahman As-Sa'die, Muasasah   Ar-Risalah , Cet 1 , Th :1421H/2000M
5.   Zubdatu At-Tafasir min fathul Qadir, Sulaiman Al-Asqar, Dar fayha, Damaskus , Cet 5, Th: 1414H/1994 M.
6.   Tafsir fie Zilali Al-Qur'an, Said Quthb, Dar As-Syuruk, Beirut, Cet 5, Th : 1408H/1988 M
7.   Tafsir Fahrurazi, Imam Fahrurazi, Dar fikr , Beirut, Th :1415 H/1995M.
8.   Majmu Fatawa, Ibn At-Taimiyah, Dar Al-Wafa'a, Riyadh, Cet 2 Th : 1419H/1998 M.
9.   Majmu fatawa Maqalat al-Mutanawiah, Syekh ibn Abdul Aziz bin Baz.
10.     Fiqh Al-Islam wa Ad-dilatuhu, Dr. Wahbah Az-Zuhaily, Dar fikr, Damaskus , Cet ke 4, Th : 1418H/1997 M
11.     Fiqh As-Sunnah , Sayid Sabiq, Dar Fikr, Beirut, Cet ke 4, Th :1403H/1983 M.
12.     Rawa'iul Bayaan Tafsirul Ayat Al-Ahkam, As-Shobuni, Maktabah Ghozali, Damaskus, Cet ke 3, Th: 1400H/1980 M.
13.     Fiqh wanita, Syekh Muhammad Kamil Uwaidah, Pustaka Al-kautsar, Indonesia , Cet ke1, Th :1998M
14.     Jariamah Az-zawaaj bighairil Muslimat (apa bahayanya menikah dengan wanita non-muslim), Abdul Muta'al al-jabri, Gema insani press, Indonesia, Cet I, Muharram 1424 H/Maret 2003M.
15.     Syarhul Mumti'e , Syekh Utsaimin.
16.     Az-Zawaj bighoiril Muslimin, Syekh Hasan khalid (menikah dengan non- Muslim), Pustaka Al-Sofwa , Cet ke1, Th: 2004.
17.     Halal wal Haram , Yusuf Qordhowi.
18.     Kamus Al-Munawir , A.W.Munawir, Pustaka Progresif, Cet ke 25,Th :2002
19.      Kamus Lisân al-’Arab,  Ibn Manzhur.


[1]   Fiqh Islam Wa Adillatuhu , Dr wahbah Az-zuhaili 9/6652.
[2]   Jarimah az-Zawaj bighiril Muslimat, Abdul Muta'al al-Jabri .hal 28.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Amil Zakat