I.
Dalil-Dalil Yang
Mengharamkan Rokok
A.
Dalil Al-Qur’an
Merupakan kasih sayang Allah swt,
dan juga bukan merupakan kedzaliman, ketika Allah memberikan arahan dan
penjelasan tentang hal-hal atau hukum ketetapan yang harus dilakukan atau
ditinggalkan. Di dalamnya penuh hikmah, dan kebaikan bagi umat manusia. Islam,
itulah agama Allah yang haq, setelah terutusnya Rasulullah saw. Segala bentuk
yang membahayakan, baik pada sendiri dan masyarakat, dunia dan akhirat tentu Islam
melarang untuk dilakukan. Seperti
Rokok memang sesuatu yang tidak
ditemukan di zaman Nabi, akan tetapi agama Islam telah menurunkan nash-nash
yang universal, semua hal yang membahayakan diri, mencelakakan orang lain dan
menghambur-hamburkan harta adalah hal yang haram.
Berikut ini dalil-dalil yang
menunjukkan keharaman rokok
Firman Allah: “Nabi tersebut
menghalalkan untuk mereka semua hal yang baik dan mengharamkan untuk mereka
semua hal yang jelek.”[1]
Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak enak?
“Janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kehancuran” [2]
Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak enak?
“Janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kehancuran” [2]
“Mereka menanyakan
kepadamu,Apakah yang di halalkan bagi mereka. Katakanlah, Dihalalkan bagimu
yang baik-baik.”[3]
Padahal rokok bisa menyebabkan orang
terkena berbagai penyakit berbahaya seperti kanker dan TBC.
Firman Allah: “Dan janganlah kalian
melakukan perbuatan bunuh diri”[4]
Padahal merokok merupakan usaha untuk membunuh diri secara pelan-pelan.
Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi, Allah berfirman: “Dan dosa keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada manfaat dua hal tersebut.”[5] Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.
Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi, Allah berfirman: “Dan dosa keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada manfaat dua hal tersebut.”[5] Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.
Firman Allah: “Dan janganlah engkau
bersikap boros, sesungguhnya orang yang suka memboroskan hartanya merupakan
saudara-saudara setan.”[6]
Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan perbuatan boros dan menghambur-hamburkan
harta benda.
Allah berfirman tentang makanan
penduduk neraka: “Tidak ada makanan mereka kecuali dari pohon yang berduri.
Makanan tersebut tidak menyebabkan gemuk dan tidak pula bisa menghilangkan rasa
lapar.” [7]
Demikian pula dengan rokok, tidak
membuat gemuk dan menghilangkan rasa lapar, sehingga rokok itu menyerupai
makanan penduduk neraka.
B.
Dalil As-Sunnah
Sedakang dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari
Rasulullah Secara Shahih bahwa beliau melarang menyianyiakan harta. Maka
menyianyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat.
Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah
termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian
kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudhoratan.
Sabda Nabi shollallaahu
‘alaihi wa sallam: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang
lain.”[8]
Padahal rokok itu dapat
membahayakan diri sendiri ataupun orang lain serta menyia-nyiakaharta.
Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah itu membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas, menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.”[9] Padahal merokok termasuk membuang harta.
Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah itu membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas, menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.”[9] Padahal merokok termasuk membuang harta.
Sabda Nabi shollallaahu
‘alaihi wa sallam: ''Setiap (dosa) umatku dimaafkan (akan diampunkan)
kecuali orang yang terang-terangan berbuat dosa.”[10]
Artinya setiap umat Islam itu akan memperoleh pengampunan kecuali orang yang berbuat dosa dengan terang-terangan, sebagaimana para perokok yang merokok tanpa rasa malu-malu, bahkan mengajak orang lain untuk berbuat kemungkaran seperti mereka.
Artinya setiap umat Islam itu akan memperoleh pengampunan kecuali orang yang berbuat dosa dengan terang-terangan, sebagaimana para perokok yang merokok tanpa rasa malu-malu, bahkan mengajak orang lain untuk berbuat kemungkaran seperti mereka.
Sabda Nabi shollallaahu
‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka
janganlah ia mengganggu tetangganya.”[11]
Bau tidak sedap karena merokok sangat mengganggu istri, anak dan tetangga terutama malaikat dan orang-orang yang shalat di masjid.
Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah dua telapak kaki seorang hamba bias bergeser pada hari kiamat sebelum ditanya mengenai empat perkara, (yakni) tentang kemana ia habiskan umurnya; untuk apa ia gunakan ilmunya; dari mana ia memperoleh harta dan kemana ia belanjakan; untuk apa ia pergunakan tubuhnya.”[12]
Bau tidak sedap karena merokok sangat mengganggu istri, anak dan tetangga terutama malaikat dan orang-orang yang shalat di masjid.
Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah dua telapak kaki seorang hamba bias bergeser pada hari kiamat sebelum ditanya mengenai empat perkara, (yakni) tentang kemana ia habiskan umurnya; untuk apa ia gunakan ilmunya; dari mana ia memperoleh harta dan kemana ia belanjakan; untuk apa ia pergunakan tubuhnya.”[12]
Padahal seorang perokok
membelanjakan hartanya untuk membeli rokok yang haram. Benda yang sangat
berbahaya bagi tubuh dan mengganggu orang lain yang berada di dekatnya.
Sabda Nabi shollallaahu
‘alaihi wa sallam: “Barang yang dalam jumlah besarnya dapat memabukkan, maka
statusnya tetap haram meski dalam jumlah sedikit.”[13]
Padahal asap rokok dalam
jumlah banyak dapat memabukkan, terutama untuk orang yang tidak terbiasa
merokok; atau pada saat perokok menghisap asap dalam jumlah yang banyak maka
orang tersebut akan sedikit mabuk. Hal ini telah ditegaskan oleh seorang dokter
dari Jerman dan seorang perokok yang pernah mencoba, sebagaimana penjelasan di
atas.
Sabda Nabi shollallaahu
‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa makan bawang merah atau bawang putih maka
hendaklah menjauhi kami, masjid kami dan hendaklah ia berdiam saja di rumahnya.”[14]
II. Pernyataan Ulama’ Mengenai Rokok
A.
Pernyataan Ulama’ Madhab Hanafi
Berkata Syeikh Muhammad Al-Aini dalam
risalah “Tahrimu Tatkhin” ada 4 sebab yang mengharamkan rokok diantaranya
sebagai berikut:[15]
1. Rokok merupakan sesuatu yang
dapat merusak kesehatan tubuh manusia menurut penelitiaan para dokter
terkemuka, maka penggunaannya pun haram menurut kesepakatan mereka.
2.
Rokok merupakan sesuatu yang membahayakan yang harus dihindari dan
ditinggalkan serta dilarang penggunaanya menurut Syari’
sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Umu Salamah bahwasanya: “Rasulullah
elarang setiap sesutu yang memabukan dan membius”. Dan membius itu
merupakan kesepakatan para medis, dan perkataan mereka adalah hujjah serta
dikuatkan oleh pernyataan para Ulama’ terdahulu maupun sekarang.
3.
Rokok mengandung bauh tidak
enak yang dapat mengganggu orang lain yang tidak memakinya dan lebih khusus
lagi ketika waktu shalat serta dapat mengganggu malaikat.
Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa
sallam: “Barangsiapa makan bawang merah atau bawang putih maka hendaklah
menjauhi kami, masjid kami dan hendaklah ia berdiam saja di rumahnya.”[16]
Dan sudah kita sudah maklumi bahwa bau rokok jauh lebih tidak enak dari pada
bau bawang merah dan bawang putih.
Rasulullah bersada: Barangsiapa
menyakiti seorang muslim maka sungguh dia telah menyakitiku dan barangssiapa
menyakitiu maka sunggguh dia telah menyakkiti Allah”[17].
Bahwasanya rokok merupakan
sesuatu yang berlebih-lebihan, sebab didalamnya tidak ada manfaat. Bahkan, di
dalamnya jelas terdapat suatu bahaya seperti yang diberitakan oleh para ahli
yang berpengalaman. Abu Al-Hasan al-Mishry berkata, “Dalil-dalil naqli maupun
aqli yang jelas dan shahih, menunjukkan akan keharaman rokok.”
B. Pendapat Ulama Hanabilah.
Syekh Abu Buthin berkata, “Kami
memandang bahwa rokok itu haram, disebabkan oleh dua hal;
1. Merokok dapat membuat orang
yang menghisapnya menjadi mabuk apabila tidak menghisapnya beberapa saat
kemudian menghisapnya lagi. Jika sekiranya tidak mabuk, paling tidak ia menjadi
terbius.
2. Merokok menyebabkan bau yang
tidak sedap (busuk) dan tidak menyenangkan bagi orang yang tidak terbiasa
dengannya. Dalam hal ini para ulama beralasan dengan dalil, “Dan Dia
mengharamkan bagi mereka sesuatu yang buruk’.”
C. Pendapat Ulama Syafi’iyah
Syekh Syahir Al-Izzi as-Syafi'i
berkata, “Menghisap rokok sesekali saja bukan merupakan dosa besar. Namun, jika
dilakukan terus menerus akan menjadi dosa besar.”
Para ulama berpendapat bahwa dosa
kecil bisa dihukumi sebagai dosa besar bila terdapat di dalamnya salah satu
dari lima hal
berikut;
1. Dilakukan secara
terus-menerus.
2. Dianggap sebagai sesuatu yang
remeh dan sepele.
3. Merasa senang dengan melakukannya.
4. Merasa bangga dengannya di
hadapan manusia.
5. Dilakukan oleh orang alim atau
seseorang yang menjadi panutan manusia.
D.
Pendapat Ulama Malikiyah
Syekh Khalid bin
Ahmad berpendapat bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk salat di belakang
penghisap rokok, tidak boleh memperjual belikan rokok dan sesuatu yang
memabukkan.”
Nasih Ulawan dalam Tarbiyyatul Aulad, beliau
mengatakan, “Sudah menjadi kesepakatan para ulama ahli fikih dan imam mujtahid,
bahwa setiap bahaya yang dapat menjerumuskan ke dalam kehancuran, wajib dijauhi
dan haram dikerjakan. Penadapat mereka berdasar pada hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah, bahwa Rasulullah saw bersabda;
“Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan
tidak boleh membahayakan (oranglain)”.
E. Beberapa Ulama yang
Mengharamkan rokok.
1. Syekh Ahmad As-Sanhury, ulama
Mesir dari kalangan Hanabilah.
2. Syekh Ibrahim Al-Laqani dari
ulama Malikiyah.
3. Syekh Abul Ghaits Al-Qasysyas,
ulama Magrib dari kalangan Malikiyah.
4. Syekh An-Najm al-Izzy dari
kalangan Syafi’iyah.
5. Syekh Ibrahim bin Jam’an dari
ulama Mesir.
6. Dan banyak lagi yang lain.
Ulama’ Kontempoler seperti
1.
Syekh Muhammad bin Sholeh bin
‘Utsaimin
2.
Abdul Aziz bin Baz
3.
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu,
4.
Syaikh Abu Bakar Al Jazairi.
5.
Dan masih banyak yang lain.
III.
Dalil Aqli
Sebagaimana telah diketahui
berdasarkan penelitian dan pengalaman dari masyarakat umum bahwasanya merokok
membahayakan kesehatan tubuh dan akal orang melakukannya. Dan merokok dapat
menyebabkan berbagai macam penyakit seperti batuk yang mengakibatkan penyakit
paru-paru, penyakit jantung, gangguan pada sirkulasi darah, bahkan bisa
menyebabkan kematian karena berhetinya jantung.
Dan akal, sebagaimana ia menuntut dan mengharuskan hadirnya hal-hal
yang menyebabkan kesehatan dan mendatangkan manfaat, ia juga menuntut dan
mengharuskan dihilangkan (dicegah) nya hal-hal yang menyebabkan timbulnya
bahaya dan kehancuran. Orang yang mempunyai akal tidak ada yang meragukan hal
tersebut.[18]
Dr. Johnston mengatakan rokok dapat menegangkan syaraf, oleh karena itu
perokok mudah marah, bertengkar, mencuri, dan melakukan kekerasan. Terlebih
lagi ketika ia tidak punya rokok. Terkadang perokok rela merendahkan
martabatnya demi sebatang rokok dengan meminta kepada orang lain. Ketika
temannya membawa rokok, ia tanpa malu meminta; bahkan terkadang kepada orang
yang tak ia kenal. Hal ini dapat kita saksikan di sekitar kita. Padahal, mereka
tidak mau untuk meminta sepotong roti meskipun di saat kelaparan!. Dan masih
banyak pernyataan dari para medis terkumuka tentang bahaya rokok.
Namun
jika ada orang yang berdalih “sesungguhnya kami tida
menemukan nash, baik didalam kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya perihal
haramnya merokok itu sendiri.”[19]
Jawab atas statemen ini, bahwa nash-nash kitabullah dan As-Sunnah
terdiri dari dua jenis:
1.
Satu jenis yang dalil-dalilnya
bersifat umum seperti adh-Adhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di
mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
Contohnya firman Allah:
ولا تـلقـوا بأيـديكم إلى التّهـلـكة
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri kedalam kebinasaan”[20]
Sabda Rasulullah:
لا ضرر ولاضرار
“Dan tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh
membahayakan (orang lain).”[21]
2. Satu jenis
lagi yang dalil-dalilnya memang di arahkan kepada sesuatu itu sendiri secara
langsung.
Contohnya firman Allah
حرّمت عليكم الميتة والدّم ولحم الخنزيروماأهلّ لغير الله
به
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah.”[22]
Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau
jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah
karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu
IV.
HUKUM MENJUAL ROKOK
Merokok hukumnya haram, begitu juga
memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah
diriwayatkan dalam sebuah hadits َ
لا ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ {
أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya
atau membahayakan”[23]
Demikian juga (rokok diharamkan)
karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala ketika
menerangkan sifat nabi-Nya e berfirman: “dia
menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“[24]
Dan Telah dikeluarkan juga sebuah
fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan
Fatwa di Riyadh,
sebagai berikut:
“Tidak
dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia
termasuk sesuatu yang buruk dan
mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta. Jika seseorang hendak
mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan
kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia
keluarkan untuk beribadah haji atau
diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
) يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا
مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ
تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ
تُغْمِضُوا فِيْهِ ( (ألبقرة:267)
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami
keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memicingkan mata darinya “[25]
Rasulullah e berasabda:
“ Sesungguhnya Allah Maha Baik,
tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)
Saudarku seiman dan islam
Perhatikanlah hadits Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
“Sungguh hal yang halal itu jelas dan haram pun juga sudah jelas. Namun di
antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas. Kebanyakan orang
tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barangsiapa berhati-hati terhadap
hal yang tidak jelas statusnya, maka sungguh ia telah menjaga agama dan
kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang tidak jelas,
sungguh ia telah terjerumusdalam perkara yang haram. Seperti seorang
penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah larangan, ia akan
segera menggembala di daerah larangan tersebut.”[26]
وبالله التوفيق وصلى الله على
نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
[1] Al-A’raf: 157
[2] Al-Baqarah: 195
[3] Al-Maidah: 4
[4] An-Nisa’: 29
[5] Al-Baqarah: 219
[6] Al-Isra’: 26-27
[7] Al-Ghasiyah: 6-7
[9] HR: Bukhari dan Muslim
[10] HR: Bukhari dan Muslim
[11] HR: Bukhari
[12] (HR.
Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani dalam kitab Shahih Al Jami dan Kitab
Silsilah Shahihan)
[15] Fatawa Fi Syurbi At Dakhan Syeikh Muhammad bin Ibrahin hal 3
Maktabah Al-Maa’rif Ar Riyadh
[17] (HR: At-Thobroni)
[18] Fatawa Fi Syurbi At Dakhan Syeikh Muhammad bin Ibrahin hal 10
Maktabah Al-Maa’rif Ar Riyadh
[19] Fatawa-Fatawa Terkini, Syaikh Abdullah Aziz bin Abdullah bin Baz
hal 24 edisi Indonesia Darul Haq
[20] Al-Baqarah: 195
[21] HR . Ibnu Majah, Kitab Al-Ahkam (2340)
[22] Al-Maidah: 4
[23] (Riwayat Ahmad dalam
Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
[24] (Al- A’raf : 175)
[25] (Al Baqarah: 267)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar